Banyak orang yang mencari cara mendapatkan bantuan hukum gratis untuk mengatasi masalah tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran di Indonesia.
Mengingat masalah hukum bisa dialami oleh siapapun dan banyak dari mereka tidak memiliki akses hukum untuk menindaklanjutinya.Selain itu banyak yang beranggapan juga bahwa untuk menguhubungi seorang pengacara atau lembaga hukum ini biayanya sangat mahal, padahal bisa gratis.
Apa Itu Bantuan Hukum Gratis?
Pro bonolah namanya, yakni pihak tertentu yang memiliki kuasa advokat tanpa dikenakan pembayaran tertentu dalam konsultasi hukumnya.
Disini kuasa hukum meliputi mewakili, pendampingan, pembelaan, dan juga tindakan hukum sebagai bentuk bantuan keadilan bagi pihak tidak mampu atau orang miskin.
Yang mana pihak penerima bantuan hukum gratis ini adalah suatu kelompok atau perorangan tidak mampu yang memang belum bisa memenuhi kebutuhan primer maupun sekundernya.
Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Ada beberapa cara supaya bisa memperoleh bantuan yang berkaitan dengan hukum di negara indonesia seperti dibawah ini.
1. Melalui LBH Jakarta
Bagi masyarakat yang berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Karawang & DKI Jakarta terdapat bantuan untuk berkonsultasi hukum gratis.
Tujuannya adalah supaya pihak yang telah menjadi korban atas ketidak adilan bisa ditangani dan diadili dengan tepat sesuai hukum yang berlaku.
Tetapi ada faktor utama dalam perolehan bantuna ini, yaitu klien harus mengajukan permasalahan yang memiliki dasar hukum tertentu, termasuk pelanggaran HAM dan keadilan sosial.
Nah, berikut ini langkah-langkah yang harus klien tempuh :
- Pertama, silahkan minta SKTM di kelurahan.
- Silahkan datang ke LBH jakarta di hari SENIN s/d KAMIS : Jam 09:00 – 15:00 WIB.
- Setelah itu lakukan pendaftaran di LBH Jakarta
- Isikan formulir dengan menunjukkan KTP asli
- Lakukan pengisian data dengan sebenar-benarnya
- Data tersebut akan di review dan akan ditindaklanjuti jika valid.
- Selesai
Untuk pengisian data yang tidak valid maka pihak LBH Jakarta bisa memberhentikan secara sepihak dengan klien dan juga masih ada biaya penanganan perkata lainnya.
2. Melalui Pemkab Sukoharjo
Pemerintah Kabuaten Sukoharjo menyelenggarakan bantuan hukum untuk menjamin hak warga terpenuhi dengan sebagaimana mestinya.
Dengan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat indonesia pemkab sukoharjo melaksanakan kesetaraan di daerahnya. Berikut ini syarat-syarat dan tata caranya :
- Mendapatkan SKTM (Surat keterangan tidak mampu) dari desa.
- Sudah terdaftar pada program bantuan yang diselenggarakan di daerah ataupun pusat.
- Membuat surat pernyataan bahwa belum pernah menerima bantuan hukum apapun.
- Setelah itu buat permohonan bantuan hukum ke pemkab sukoharjo yang berisi identitas pemohon dan penjelasan mengenai persoalan yang dialami.
- Data pemohon akan di review selama 3 hari dan akan mendapatkan tembusan penolakan atau penerimaan.
- Selesai
Bantuan hukum ini berlaku secara litigas ataupun non dalam berbagai kasus yang telah tertulis dalam perda No1/2020.
3. Melalui PN Medan
Langsung saja, bagi pemohon bantuan hukum masyarakat medan ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipersiapkan seperti dibawah ini :
- Pertama buatlah SKTM, Surat Keterangan Tunjangan Sosial dan Surat Pernyataan tidak mampu bayar Advokat.
- Setelah itu datang ke PN medan dan lengkapi formulir permohonan
- Kemudian serahkan dokumen tersebut ke petugas serta menjelaskan kronologi permasalahan
- Terakhir mintalah untuk diberikan bantuan hukum posyankum.
- Selesai
Seluruh kegiatan pemohon hukum ini tidak dikenakan biaya apapun, termasuk tidak ada pemasukan biaya bagi petugas.
Akhir Kata
Demikianlah yang bisa disamapaikan blog cara gratis terkait dengan cara mendapatkan bantuan hukum gratis, semoga bisa bermanfaat untuk semua.